Sijunjung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Tumpas Bandar Lansek Manih 2025. Dua orang pria diamankan dalam penggerebekan di Jorong Dusun Tuo, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (27/9/2025) malam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RA (29), buruh harian lepas asal Kota Sawahlunto, dan AC (39), swasta asal Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, SIK, MH melalui Kasatnarkoba AKP Syafwal, SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Sekira pukul 18.40 WIB, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Tuo sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria di dalam sebuah rumah,” jelas AKP Syafwal.Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala jorong serta warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 plastik klip bening berisi sabu,
- 3 plastik klip kosong bekas pakai,
- 1 pack plastik klip kosong,
- 2 pipet plastik,
- 1 pirex kaca,
- 1 korek api gas rakitan, dan
- 1 unit ponsel merek Redmi.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Syafwal menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sijunjung. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Segera laporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
(*)
Editor : Redaksi