Pasaman Barat, - Pariwisata halal di Sumatera Barat dinilai tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.
Pemahaman masyarakat dan pelaku usaha menjadi kunci agar ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dalam aktivitas pariwisata di lapangan, bukan sekadar menjadi aturan tertulis.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sumatera Barat, Donizar, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Kantor PKB Pasaman Barat.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tersebut menjadi ruang dialog langsung antara Donizar dan masyarakat, khususnya terkait penerapan pariwisata halal di wilayah Pasaman Barat.
Sejumlah persoalan dan pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan aturan tersebut turut dibahas secara terbuka.
Donizar, yang mewakili daerah pemilihan Pasaman dan Pasaman Barat, menekankan pentingnya masyarakat memahami substansi Perda Nomor 1 Tahun 2020.Menurutnya, keberadaan regulasi tidak boleh berhenti di atas kertas, melainkan harus diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh masyarakat luas.
“Pariwisata juga bisa menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Regulasi yang ada harus hidup dan diterapkan di tengah masyarakat,” ujar Donizar.
Dalam dialog tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait penerapan pariwisata halal.
Salah satu perhatian utama ialah bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan dalam aktivitas pariwisata dan usaha masyarakat tanpa menimbulkan kebingungan di lapangan.
Editor : Editor