Padang – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku utama aksi tawuran antar kelompok yang menewaskan satu orang di Kota Padang, Sumatera Barat. Keduanya sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif pasca kejadian.
“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial P (21) yang ditangkap di kawasan Kecamatan Lubeg dan I (23) di kawasan Kecamatan Kuranji. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku utama tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol Yasin di Padang.
Peristiwa tawuran tersebut terjadi beberapa waktu lalu dan menyebabkan seorang korban meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat tawuran. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kompol Yasin menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku terancam dijerat pasal tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Polresta Padang juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran yang meresahkan.
(*)
Editor : Redaksi