“Kasus ini bermula dari laporan adanya pengiriman sabu. Petugas yang bergerak cepat memberhentikan sebuah truk towing yang mengangkut mobil Toyota Avanza hitam. Di dalam mobil tersebut, diamankan tiga pria: DP (35), WG (45), dan DV (42),” ungkapnya.
Kemudian, pemeriksaan teliti di bagasi mobil Avanza menemukan sebuah kantong plastik Alfamart kuning yang di dalamnya berisi 8 paket besar sabu. Paket-paket tersebut terbungkus plastik hitam dan emas, uniknya, bertuliskan aksara Cina dan label “168 freeze-dried durien” (durian beku-kering).
“Total berat bersih barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7.986,41 gram. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.
Brigjen Pol. Dr. Riki Yanuarfi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim gabungan BNNP Sumbar, BNNK jajaran, dan masyarakat atas dukungan informasi yang diberikan.
“Pemusnahan barang bukti hari ini menjadi wujud nyata dari komitmen kita bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Narkotika jenis ganja dan sabu yang kita musnahkan hari ini memiliki potensi merusak lebih dari empat puluh ribu generasi muda bangsa,” tegasnya.BNNP Sumbar berjanji akan terus konsisten dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar agar Sumatera Barat dapat benar-benar bersih dari narkoba.
(*)
Editor : Redaksi