Pemprov Sumbar

BNNP Sumbar Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah

×

BNNP Sumbar Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah

Bagikan berita
BNNP Sumbar Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah
BNNP Sumbar Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah

Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat hari ini melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti narkotika. Aksi ini merupakan hasil dari dua pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang berhasil dibongkar pada September 2025.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 46.411,42 gram ganja dan 7.573,68 gram sabu. Jika dinilai dalam rupiah, total narkotika yang dimusnahkan ini ditaksir mencapai Rp4.082.500.000,00. Lebih penting lagi, tindakan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 40.461 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

“Kegiatan ini bukan sekedar seremoni. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Brigjen Pol. Dr. Riki Yanuarfi dalam konferensi persnya, Selasa (30/9/2025).

“Ia menegaskan ini juga bentuk komitmen BNNP Sumbar dalam perang melawan narkoba,” imbuhnya.

Riki Yanuarfi menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada Selasa, 9 September 2025. Berawal dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman ganja dari Mandailing Natal menuju Batusangkar, tim Pemberantasan BNNP Sumbar segera bergerak melakukan penyelidikan di wilayah Rao, Kabupaten Pasaman.

Setelah melakukan pembuntutan penuh kehati-hatian, tim berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1493 KMG di Jalan Raya Bukittinggi–Medan KM 7, Agam, pada pukul 04.00 WIB. Di dalam mobil, petugas mengamankan tiga pria: WD (27), TB (19), dan RD (27).

Penggeledahan mobil mengungkap temuan mengejutkan: 50 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat, dengan berat total barang bukti awal mencapai 48.975,97 gram.

Pengembangan kasus dari keterangan WD yang mengaku menjemput ganja atas perintah seseorang berinisial RA di Payakumbuh, berlanjut cepat. Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan, RA (28), yang bekerja di sebuah tempat laundri dan berperan sebagai pengendali kurir. Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka lagi berinisial ND (30) yang berperan sebagai pemilik barang dan berencana menjualnya ke Palembang.

“Saat ini, petugas BNNP masih memburu pengendali “gudang” ganja yang berada di Batusangkar (DPO). Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Brigjen Pol Riki.

Lebih lanjut kata dia, hanya berselang dua hari, BNNP Sumbar kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kedua. Pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan tiga tersangka bersama narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis di Jalan Raya Indarung Kelok Tempe, Kota Padang.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini