Pasaman — Enam terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pasaman menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum. Tiga di antaranya bahkan dituntut dengan pidana mati dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (23/6/2025).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam siaran pers resminya menyampaikan bahwa para terdakwa — Muhammad Rijalta alias Rijal, Samsul Bahri, Hasimi, Randi Yufelianda, Prima Hidayat (alm.), dan Zulfi Rahmad Wanda — didakwa atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari setengah ton, tepatnya 514.207,41 gram atau lebih dari 514 kilogram.
Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas BNN Provinsi Sumatera Barat melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang tengah mengendarai dua unit mobil pick up pada Jumat, 11 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.
Dalam kendaraan tersebut ditemukan 497 paket besar ganja yang disembunyikan di dalam bak mobil. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram itu dibeli oleh Muhammad Rijalta dari seorang pria bernama Samsul Bahri yang berdomisili di Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh.
Adapun pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Berikut rincian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum:1. Muhammad Rijalta alias Rijal alias Kajai — Dituntut pidana mati.
2. Samsul Bahri alias Ari alias Erwin — Dituntut pidana mati.
3. Hasimi alias Hasim — Dituntut pidana mati.
4. Randi Yufelianda alias Randi — Dituntut pidana penjara seumur hidup.
Editor : Redaksi