5. Prima Hidayat alias Dayat (alm.) — Dituntut pidana penjara seumur hidup.
6. Zulfi Rahmad Wanda alias Wanda — Dituntut pidana penjara seumur hidup.
Jaksa yang menangani perkara ini antara lain Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Sriyani Latifa Syam, dan Amalia Anjani. Sementara itu, persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Misbahul Anwar, Morando Audia Hasonangan, dan Syukur Tatema Gea.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH, menegaskan bahwa tuntutan berat ini didasarkan pada banyaknya barang bukti yang disita dan peran aktif para terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
“Tuntutan pidana mati dan seumur hidup yang kami ajukan menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika. Apalagi barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 500 kilogram ganja, ini merupakan jumlah yang sangat besar dan berpotensi merusak generasi bangsa,” tegas Rasyid, Rabu (25/6/2025).Lebih lanjut, Rasyid juga menyampaikan bahwa para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 30 Juli 2025.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur lintas Sumatera sebagai jalur distribusi narkotika lintas provinsi.
(*)
Editor : Redaksi