Plang tersebut menyatakan lahan seluas sekitar 20.076 hektare di Dusun Taraet Borsa dan Majawak, Desa Betumonga, sebagai kawasan hutan produksi yang berada di bawah penguasaan negara.
“Tindakan itu keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Sebab berdasarkan sejumlah dokumen resmi, lahan tersebut masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah lama dikelola masyarakat adat secara turun-temurun,” ucapnya.
Bukti administratif yang dimiliki masyarakat antara lain Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 10 Oktober 2022, Surat Keterangan Pemerintah Desa Betumonga Nomor 472/272/SK/DS-BTM/IX-2022, serta klarifikasi dari Dinas Kehutanan Sumatra Barat UPTD KPHP Mentawai yang menyatakan bahwa lahan seluas ±736,27 hektare tersebut berada di luar kawasan hutan dan PIPPIB.
Selain itu, Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 500.4.3.15/144/Bup tertanggal 17 Maret 2023 juga menyebut bahwa pemerintah daerah tidak keberatan atas pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Dalam pernyataannya yang diserahkan kepada DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai, masyarakat adat menyampaikan delapan tuntutan utama, di antaranya:- Mencabut plang yang dipasang oleh Satgas PKH di wilayah adat Betumonga.
- Menolak kriminalisasi masyarakat adat dan mitra usaha lokal.
- Menuntut pembentukan tim klarifikasi dan delimitasi wilayah adat yang melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi teknis.
- Mendesak penerbitan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
- Menuntut pemulihan hak ekonomi masyarakat akibat penghentian kegiatan di lahan APL.
Masyarakat juga meminta agar penetapan batas wilayah dilakukan secara partisipatif, serta pemerintah tidak lagi menggunakan dasar hukum kehutanan untuk mempidanakan aktivitas ekonomi masyarakat di lahan yang telah memiliki alas hak.
Mengasa menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan panggilan moral untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat adat.
“Kami tidak ingin konflik, kami hanya ingin kepastian. Kami tidak menentang negara, kami ingin negara menghormati kami,” ujarnya.
Masyarakat berharap DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan langkah nyata. Termasuk membentuk tim bersama untuk memastikan kejelasan status tanah adat Taileleu di Betumonga.
Editor : Redaksi-1