Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas.
LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan
Yaitu Undang-undang nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan Undang-undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.OJK Sumbar mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(*)
Editor : Redaksi-1