Padang - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Barat memusnahkan 83,4 kilogram komoditas ilegal asal Malaysia dan Singapura karena tidak dilengkapi dokumen karantina.
“Komoditas berupa buah-buahan dan daging olahan itu dimusnahkan karena tak memiliki dokumen resmi,” ujar Plh Kepala BKHIT Sumbar, Nurdin Kamil, di Padang, Rabu (2/7/2025).
Jenis barang yang dimusnahkan antara lain mangga, apel, asam, jeruk, anggur, rambutan ceri, lemon, hingga daging olahan sapi. Barang-barang tersebut diamankan petugas karantina dalam periode 2 Mei hingga 24 Juni 2025 saat dibawa penumpang melalui pesawat udara.
Komoditas itu rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah di Sumbar dan sekitarnya, termasuk Padang, Bukittinggi, Jambi, Pesisir Selatan, Agam, dan Padang Pariaman.
Pemusnahan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur pengawasan terhadap lalu lintas komoditas antarnegara guna mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membawa produk luar tanpa dokumen. Hama atau penyakit dari luar bisa berdampak besar pada pertanian dan kesehatan,” ujar Nurdin.Selama semester pertama 2025, BKHIT Sumbar telah memusnahkan total 252,1 kilogram komoditas tanpa kelengkapan dokumen dari Malaysia, Singapura, China, dan Italia, termasuk buah segar, daging olahan, dan produk ikan kering.
Semua produk yang dimusnahkan dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan, serta berisiko membawa penyakit berbahaya ke dalam negeri.
(*)
Editor : Redaksi