Agam - Seekor anak trenggiling(Manis javanica) diserahkan secara sukarela oleh seorang karyawan tambak udang di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, kepada Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Senin (30/6).
“Anak trenggiling itu saya serahkan ke BKSDA agar bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya dan berkembang biak secara alami,” ujar Abi Prima, karyawan perusahaan tambak udang, di Lubuk Basung, Selasa (1/7).
Abi mengatakan, satwa langka tersebut ditemukan saat sedang memanjat pohon pepaya di depan perumahan perusahaan pada Sabtu (28/6) malam. Ia segera mengamankan anak trenggiling itu ke dalam rumah agar terhindar dari serangan anjing liar.
Setelah itu, kakaknya, Hasbi Asidik, langsung menghubungi petugas BKSDA untuk penanganan lebih lanjut.
“Trenggiling itu kami serahkan dengan kesadaran penuh, karena kami tahu hewan ini dilindungi. Kami tidak ingin terlibat urusan hukum, apalagi sebelumnya ada warga yang ditangkap karena menjual sisik trenggiling,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Ade Putra, menjelaskan bahwa anak trenggiling betina berusia sekitar enam bulan tersebut telah dievakuasi ke kantor mereka di Lubuk Basung untuk observasi kesehatan.“Jika kondisi trenggiling sehat dan aktif, akan segera dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan Cagar Alam Maninjau,” ujar Ade.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan mamalia bersisik dari famili Manidae dan masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Editor : Redaksi