Padang, - Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi beban berat bagi keuangan Pemerintah Kota Padang.
Sebanyak 4.800 orang tenaga PPPK yang telah diangkat kini membutuhkan alokasi dana sangat besar, yakni sekitar Rp250 miliar yang diambil langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Situasi ini semakin terasa berat karena pemerintah pusat dinilai seolah melepas tanggung jawab terkait pembayaran gaji dan tunjangan mereka setelah masa pengangkatan awal.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, mengungkapkan hal ini saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, keluhan mengenai masalah pembiayaan PPPK ini tidak hanya dirasakan oleh satu daerah saja, melainkan menjadi keluhan umum seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Awalnya, biaya bagi para tenaga ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat, namun kebijakan berubah setelah proses pengangkatan selesai.“Sebenarnya masalah PPPK ini dikeluhkan oleh seluruh daerah di Indonesia. Pada awalnya, pembayaran gaji mereka ditanggung pusat, namun setelah diangkat dan masuk tahun-tahun berikutnya, seluruh biaya mulai dari gaji pokok, tunjangan, hingga hak-hak lainnya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah,” jelas Mastilizal.
Akibat pembebanan tersebut, tekanan keuangan sangat terasa.
Dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, atau program kemasyarakatan lainnya harus dialihkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji rutin.
Kondisi ini tidak hanya memberatkan APBD Kota Padang, tetapi juga dialami oleh hampir seluruh kabupaten dan kota di tanah air.
Editor : Editor