Padang, - Dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang yang digelar pada Senin (15/6/2026), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan sorotan keras terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Salah satu poin utama yang disorot adalah temuan keuangan di lingkungan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang yang mencapai nilai Rp10.423.762,06.
Sorotan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara sekaligus Sekretaris Fraksi PAN, Usmardi Thareb. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan ketidakwajaran penerimaan penghasilan oleh sejumlah pegawai di Bagian Hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, personal yang bersangkutan diketahui menerima upah pungut atau insentif yang bersumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Masih terkait dengan pengelolaan di Bagian Hukum, terdapat temuan BPK senilai Rp10.423.762,06. Nilai ini mencakup penerimaan oleh para pegawai di sana yang mendapatkan upah pungut atau insentif dari Bapenda,” tegas Usmardi dalam penyampaian pandangan fraksi.
Menurut penjelasannya, penerimaan tersebut dilakukan saat para pegawai Bagian Hukum bertindak sebagai panitia di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima Pendapatan Asli Daerah (PAD).Dalam kapasitas tersebut, mereka dianggap telah menerima hak yang tidak seharusnya diterima, karena peran dan tanggung jawab mereka sudah tercakup dalam tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing.
Usmardi menilai kondisi ini menunjukkan adanya pemahaman yang belum utuh dan kurangnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) terkait.
Ketidaktahuan atau ketidakcermatan dalam memahami regulasi keuangan dan kepegawaian menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran administratif ini.
“Hal ini memperlihatkan bahwa aparatur di Bagian Hukum belum memahami secara utuh peraturan yang mengatur hal tersebut. Padahal, pemahaman aturan harus menjadi dasar utama dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Editor : Editor