Jakarta, - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, memastikan penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax series per tanggal 10 Juni 2026 telah mengacu pada mekanisme harga pasar dan formula yang ditetapkan pemerintah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku, mengingat Pertamax series merupakan produk non subsidi yang harganya mengikuti perkembangan kondisi pasar.
Sementara itu, untuk jenis BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar, pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga yang berlaku.
“BBM non subsidi seperti Pertamax series memiliki harga jual yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi. Berbeda dengan BBM subsidi yang harganya dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah,” ujar Roberth dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis, (18/6/2026).
Ia menambahkan bahwa evaluasi harga BBM non subsidi dilakukan secara berkala setiap bulan guna menyesuaikan dengan parameter keekonomian terkini, namun pelaksanaannya tetap mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah.
Di tengah dinamika global yang membuat harga minyak dunia cenderung naik akibat kondisi geopolitik, upaya tetap dilakukan agar harga BBM ini tidak melonjak tajam.Penyesuaian harga yang diberlakukan pada Juni 2026 ini mempertimbangkan fluktuasi harga internasional sekaligus memperhatikan daya beli masyarakat dalam negeri.
“Penyesuaian yang dilakukan saat ini hanya sebesar 50 persen dari selisih harga pasar. Jika dibandingkan dengan harga BBM sejenis di negara-negara ASEAN, harga Pertamax tetap lebih kompetitif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Roberth. ***
Editor : Editor