Idakabar - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah tulang punggung yang menopang lebih dari 97 persen tenaga kerja Indonesia, dan menyumbang lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Di balik angka itu, ada satu persoalan klasik yang tak kunjung terselesaikan yaitu akses pembiayaan.
Lembaga keuangan masih berhati-hati menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM karena dinilai berisiko tinggi. Di lain hal, banyak pelaku usaha kecil terjerat pada lembaga keuangan nonformal atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengenakan bunga mencekik dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Di sinilah kredit mikro hadir sebagai jembatan harapan. Program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi wajah paling nyata dari upaya pemerintah membuka akses permodalan bagi rakyat kecil.
Di balik kemudahan itu terselip dilema hukum yang rumit, bagaimana menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pelaku UMKM dan mitigasi risiko bagi lembaga keuangan. Kredit mikro dirancang sederhana.
Tidak perlu agunan besar, proses cepat, bunga relatif rendah, dan menyasar pelaku usaha kecil yang tidak bankable. Skema ini membuat jutaan pelaku usaha bisa bernafas dan bertumbuh. Pada dasarnya realitas di lapangan tak selalu manis.
Banyak penerima kredit mikro tidak memiliki pemahaman memadai tentang perjanjian kredit, bunga efektif, atau konsekuensi hukum dari wanprestasi. Beberapa bahkan menandatangani kontrak yang dibuat sepihak oleh pihak bank atau koperasi tanpa tahu hak dan kewajiban mereka.Posisi tawar UMKM sangat lemah, Mereka seringkali berada dalam posisi “menerima atau ditinggalkan”. Sementara lembaga keuangan berlindung di balik asas kebebasan berkontrak dan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).
Maka muncul pertanyaan penting: apakah perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM sudah cukup kuat?
Hukum perjanjian di Indonesia masih berakar pada KUHPerdata yang disusun pada abad ke-19. Prinsip utamanya: kebebasan berkontrak. Pada praktik modern, asas ini sering menjadi pedang bermata dua.
Di satu sisi, memberi ruang bagi inovasi dan fleksibilitas kontrak. Tapi di sisi lain, membuka celah bagi ketimpangan posisi tawar antara lembaga keuangan dan debitur kecil. Dalam banyak kasus, perjanjian kredit mikro disusun dalam bentuk kontrak baku dokumen yang disiapkan sepihak oleh lembaga keuangan tanpa ruang negosiasi bagi penerima kredit.