Kejagung Amankan Buronan Korupsi Kerugian Rp34 Miliar Asal Kejari Padang

×

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Kerugian Rp34 Miliar Asal Kejari Padang

Bagikan berita
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp34 miliar di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026). (Foto: Ist)
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp34 miliar di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026). (Foto: Ist)

Jakarta, - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan bernama inisial BSN, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Padang, di bawah lingkup Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pengamanan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif.

BSN diamankan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi untuk distribusi semen yang diberikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025, ditemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas tersebut pada periode tahun 2012 hingga 2020.

Penyimpangan itu dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai nilai Rp34 miliar.

Setelah diamankan, tersangka sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lain yang masih dalam daftar pencarian guna menjamin kepastian hukum.

Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi pelaku tindak pidana. ***

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini