Padang - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo berhasil meringkus seorang pria berinisial FG (24) atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Nanggalo, IPDA Hendra Annedi Anwar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di depan sebuah rumah di Jalan DPRD VII, depan balai warga RT/RW 03/08, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut,” ujar IPDA Hendra, dalam keterangan persnya, Kamis (3/7/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Nanggalo segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Petugas kemudian mencurigai seorang laki-laki yang tengah berada di depan sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam tas kecil milik pelaku. Pelaku pun langsung diamankan di tempat kejadian.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan FG dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi:
* Satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
* Satu unit handphone merek Oppo berwarna hitam.
* Satu bungkus plastik klip kosong.
* Satu buah timbangan digital.
* Satu buah tas jinjing warna hitam.
* Satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Nanggalo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup IPDA Hendra.
Polsek Nanggalo terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
(*)
Editor : Redaksi