Pasaman Raih Peningkatan IETPD Tertinggi di Sumbar, PAD Tembus Rp110 Miliar

×

Pasaman Raih Peningkatan IETPD Tertinggi di Sumbar, PAD Tembus Rp110 Miliar

Bagikan berita
Suasana kegiatan High Level Meeting TP2DD Kabupaten Pasaman, Kamis (18/6/2026). (Foto: Ist)
Suasana kegiatan High Level Meeting TP2DD Kabupaten Pasaman, Kamis (18/6/2026). (Foto: Ist)

“Digitalisasi tidak hanya membuat layanan lebih efisien, tetapi juga memperkuat transparansi dan mengoptimalkan potensi pendapatan. Hal ini terlihat jelas dari pertumbuhan PAD Pasaman yang terus meningkat selama tiga tahun terakhir,” ujarnya saat menghadiri High Level Meeting (HLM) TP2DD di Balerong Pusako Anak Nagari, Rumah Dinas Bupati Pasaman, Kamis (18/6/2026).

Data menunjukkan realisasi PAD Pasaman tumbuh dari Rp84,54 miliar pada 2023 menjadi Rp89,93 miliar di 2024, atau naik sebesar 6,38 persen.

Pada tahun 2025, angka tersebut melonjak pesat hingga mencapai Rp110,03 miliar.

Lonjakan serupa terjadi pada penerimaan pajak daerah melalui saluran digital, yang nilainya meningkat hampir tiga kali lipat dari Rp8,28 miliar pada 2023 menjadi Rp23,12 miliar di akhir 2025.

Sebaliknya, transaksi secara konvensional cenderung stagnan di kisaran Rp1–1,4 miliar, menandakan semakin tingginya kepercayaan dan adopsi masyarakat terhadap sistem pembayaran elektronik.

Pada sektor retribusi daerah, akselerasi digitalisasi tercatat lebih mencolok. Nilai transaksi digital yang semula hanya Rp791 juta pada 2023, melonjak drastis menjadi Rp61,01 miliar pada 2024 dan tetap bertahan di angka Rp44,61 miliar pada 2025.

Meskipun demikian, transaksi konvensional masih tercatat sebesar Rp22,76 miliar pada 2025, sehingga masih ada ruang untuk memperluas jangkauan layanan digital ke seluruh sektor.

Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan bahwa digitalisasi transaksi merupakan langkah strategis mewujudkan tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan akuntabel.

“Setiap transaksi harus tercatat, terukur, dan dapat dipantau secara langsung. Sistem ini menjadi kunci untuk menutup celah kebocoran pendapatan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban keuangannya,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Pasaman terus memperluas cakupan pembayaran elektronik, termasuk untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), guna memperkuat transparansi dan akses layanan.

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini