Pemprov Sumbar

JPU Hadirkan Empat Ahli di Sidang Lanjutan Polisi Tembak Polisi Solsel

×

JPU Hadirkan Empat Ahli di Sidang Lanjutan Polisi Tembak Polisi Solsel

Bagikan berita
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Sosel, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar beberapa waktu lalu (Foto: Di)
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Sosel, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar beberapa waktu lalu (Foto: Di)

Padang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Sosel), menghadirkan empat orang ahli, dalam kasus dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Sosel, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar beberapa waktu lalu.

Para ahli yang dihadirkan yaitu dr.Tiara, ahli radiologi, Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Padang. Hery Prianto, ahli Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Sopan Utomo ahli Balistik dan Irfan Rofik DNA Mabes Polri.

Menurut ahli dr.Tiara, terdapat patah tulang diwajah korban, tulang leher, dan dalam banyak udara di batang otak.

"Terdapat patah tulang dipelipis, kiri dan kanan korban, hal ini berdasarkan CT Scan," katanya saat memberikan pendapatnya, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (3/7/2025).

Sedangkan ahli lainnya, yaitu Sopan Utomo ahli Balistik Mabes Polri, menuturkan, barang bukti diperiksa secara keseluruhan.

"Ya, barang bukti seperti senjata api, perlu, anak peluru, itu diperiksa, satu persatu dan diberi label," tuturnya.

Tak hanya itu, ahli menjelaskan pakaian pun juga ikut diperiksa, seperti baju dan celana.

Ahli juga menegaskan, bila terjadi tembakan dan tidak ada hambatan nya, maka akibatnya fatal.

Ahli Irfan Rofik DNA Mabes Polri, menjelaskan, menerima barang bukti dari Polda Sumatra Barat (Sumbar), yang masih disegel.

"Ada 16 butir peluru, satu butir selongsong, satu butir proyektil, jam tangan, jaket, sampel darah tersangka dan korban. Dan sampel darah korban itu cocok," pungkasnya.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini