idkabar.com, Bukittinggi - Pemerintah Kota Bukittinggi secara resmi melakukan pengamanan aset milik daerah yang berlokasi di belakang Universitas Fort de Kock.
Langkah nyata berupa pemasangan plang batas dilaksanakan Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri, Rabu (22/7/2026).
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menjelaskan kegiatan ini sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lahan seluas 5.528 meter persegi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, sah menjadi Barang Milik Daerah (BMD) yang dibeli melalui Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007.
Secara administrasi pertanahan, sertifikat atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi bernomor 655, terpisah dari sertifikat milik Universitas Fort de Kock dengan nomor 654.
Hasil pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan sekitar 1.700 meter persegi di atas lahan aset Pemko telah berdiri bangunan tanpa izin resmi.Terkait hal ini, Pemko sudah menerbitkan Surat Peringatan SP1, SP2, hingga SP3 kepada pihak terkait.
"Lahan yang dipasangi plang adalah milik Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat masih di pemerintah dan Akta Jual Beli tidak pernah dibatalkan. Belum ada putusan pengadilan, apalagi Mahkamah Agung, yang memerintahkan kami menyerahkan aset ini kepada pihak lain. Jika ada putusan seperti itu, pasti sudah kami laksanakan. Maka kami mengamankan sesuai aturan yang berlaku," tegas Ramlan.
Sebelumnya, lahan ini direncanakan untuk pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan estimasi anggaran sekitar Rp78 miliar.
Namun rencana tersebut dibatalkan karena kebijakan refocusing anggaran nasional untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden yang berlaku saat itu.
Editor : Editor