Kejati Sumbar Telusuri Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Kepala OJK Dimintai Keterangan

×

Kejati Sumbar Telusuri Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Kepala OJK Dimintai Keterangan

Bagikan berita
Asintel Kejati Sumbar didampingi anggota dalam konfrensi pers bersama awak media.(kejati sumbar)
Asintel Kejati Sumbar didampingi anggota dalam konfrensi pers bersama awak media.(kejati sumbar)

IDKABAR.COM — Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat, Rabu (22/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran dan fungsi pengawasan OJK terkait maraknya dugaan kredit fiktif dan kredit bermasalah di sejumlah perbankan yang beroperasi di wilayah Sumbar.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kasi Penkum beserta jajaran mengatakan, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat terkait maraknya dugaan kredit fiktif yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Barat, khususnya dalam penanganan penyelidikan dugaan kredit macet pada Bank Nagari.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa perkara tindak pidana korupsi dengan modus perbankan yang telah ditangani aparat penegak hukum, di antaranya pada PT BNI, KUR PT Bank Mandiri di Pasaman Barat, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, dan KUR BRI Unit Balai Selasa.

Selain itu, terdapat pula perkara tindak pidana perbankan pada Bank Nagari Cabang Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang saat ini berkas perkaranya sedang diteliti oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Hanung mengatakan Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran dan fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit pada sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, serta memperoleh masukan terkait upaya perbaikan tata kelola keuangan dan penguatan sistem pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perbankan di masa mendatang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (*)

Editor : Redaksi-1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini