Seluruh perangkat daerah diminta memeriksa kelengkapan dokumen penerima bantuan secara teliti, menelaah belanja yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta mewaspadai praktik pemecahan paket pekerjaan dan transaksi pengadaan yang tidak wajar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi pencegahan korupsi bersama KPK di tingkat Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan pada 8 Oktober 2026.
Inti dari seluruh arahan adalah menjaga pelayanan masyarakat tetap bersih dari noda penyimpangan.
Uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab, setiap kepemimpinan dijalankan dengan integritas, dan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. (***) Editor : Editor