Pemprov Sumbar

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Masih Berlaku Mulai 7 Juli 2025, Ini Daftarnya

×

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Masih Berlaku Mulai 7 Juli 2025, Ini Daftarnya

Bagikan berita
Foto: Dok BPJS Kesehatan
Foto: Dok BPJS Kesehatan

Jakarta – BPJS Kesehatan resmi mengumumkan bahwa iuran peserta mandiri untuk kelas 1, 2, dan 3 masih tetap berlaku mulai Senin, 7 Juli 2025, sembari menunggu penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan akan menggantikan sistem kelas pada tahun ini.

Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, berikut daftar iuran yang berlaku:

  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menyebutkan bahwa ketentuan tarif ini masih berlaku selama masa transisi menuju KRIS yang akan diberlakukan secara penuh sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

"Selama masa transisi, peserta tetap membayar iuran sesuai ketentuan lama. Saat KRIS diterapkan penuh, akan ada penyesuaian iuran dengan standar layanan yang sama untuk seluruh peserta," ujarnya.

Sistem KRIS direncanakan berlaku secara nasional mulai Juli 2025, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan. Namun, pemerintah belum menetapkan besaran tarif iuran dalam sistem KRIS ini, sehingga iuran lama tetap digunakan hingga penetapan tarif resmi diumumkan.

Penerapan KRIS bertujuan memberikan standar pelayanan rawat inap yang lebih adil dan merata bagi peserta BPJS Kesehatan, tanpa membedakan fasilitas berdasarkan kelas iuran. Setidaknya, terdapat 12 kriteria fasilitas yang akan disesuaikan dalam penerapan KRIS, termasuk fasilitas tempat tidur, ruang perawatan, dan sarana pendukung kesehatan.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut tanpa denda keterlambatan hingga Juli 2026, selama peserta tetap melakukan pembayaran secara rutin agar dapat mengakses layanan kesehatan.

Dengan ketentuan ini, masyarakat diimbau untuk tetap membayar iuran tepat waktu agar kepesertaan aktif dan pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar, sambil menunggu penerapan KRIS secara menyeluruh yang akan diumumkan oleh pemerintah.

(*)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini