Jakarta – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 18 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan kesehatan agar fasilitas rawat inap peserta lebih setara di seluruh Indonesia.
KRIS akan menggantikan sistem kelas lama secara bertahap. Saat ini, pemerintah bersama BPJS Kesehatan dan kementerian terkait masih membahas detail tarif iuran KRIS. Namun, selama masa transisi, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Dijamin dan dibayar penuh oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri: 5% dari gaji, dengan 4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta.
- Pegawai swasta dan BUMN/BUMD: Skema sama dengan PNS.
- Tambahan anggota keluarga (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua): 1% dari gaji ditanggung pekerja.
- Peserta Mandiri (PBPU/Bukan Pekerja):
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (subsidi pemerintah Rp7.000)
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Apabila peserta menunggak dan menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pembayaran tunggakan, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal untuk setiap bulan tertunggak, maksimal 12 bulan, dengan batas denda maksimal Rp30 juta.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa sistem KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan standarisasi fasilitas, seperti minimal satu kamar berisi empat tempat tidur, kamar mandi di dalam, serta ventilasi dan pencahayaan memadai.
Meski demikian, masyarakat masih diminta tetap disiplin membayar iuran sesuai ketentuan hingga ketetapan tarif KRIS diumumkan resmi oleh pemerintah. Transformasi ini diharapkan dapat mempermudah akses layanan kesehatan dan memberikan kesetaraan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.(*)
Editor : Redaksi