Padang — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman atas dugaan ketidakcermatan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada Pilkada 2024. Sidang dengan nomor perkara 116-PKE-DKPP/II/2025 ini digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis (22/5/2025).
Pengadu, Anggit Kurniawan Nasution, melalui kuasa hukumnya Ali Mursyid dan tim, menilai Bawaslu Pasaman tidak cermat dalam menyusun kajian terhadap laporan pelanggaran pemilihan dengan nomor register 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024. Kajian tersebut digunakan sebagai dasar dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pasaman di Mahkamah Konstitusi.
“Para teradu tidak menyusun kronologis berdasarkan fakta dan bukti yang lengkap. Unsur pelanggaran dan analisis hukumnya pun dinilai lemah,” ujar kuasa pengadu, Pria Madona. Ia menambahkan bahwa ketiga teradu tidak adil dan tidak profesional dalam menangani laporan yang melibatkan kliennya.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada fakta hukum, termasuk pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana atas nama Anggit oleh PN Jakarta Selatan.Meski demikian, Rini mengakui adanya dua laporan yang berbeda mengenai kasus yang sama, yakni laporan nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 dan 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024, yang masing-masing menghasilkan putusan yang tidak seragam.
Kuasa pengadu menyoroti hal ini sebagai bukti ketidakcermatan Bawaslu Pasaman. “Putusan atas dua laporan serupa bertolak belakang. Ini menunjukkan inkonsistensi dan ketidakprofesionalan,” tegasnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dan dihadiri tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Barat: Elly Yanti (unsur masyarakat), Ory Sativa Syakban (unsur KPU), dan Muhammad Khadafi (unsur Bawaslu).
Editor : RedaksiSumber : DKPP.go.id