Pemprov Sumbar

TPS di Pasaman Gelar PSU Kedua Akibat Pemilih Tidak Terdaftar

×

TPS di Pasaman Gelar PSU Kedua Akibat Pemilih Tidak Terdaftar

Bagikan berita
Ketua Divisi Sosdiklih KPU Sumbar, Jons Manedi. (Foto: Ist)
Ketua Divisi Sosdiklih KPU Sumbar, Jons Manedi. (Foto: Ist)

Pasaman, - Kabupaten Pasaman, Sumbar harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk kedua kalinya di TPS 002 Sumpur Sejati, Nagari Panti Timur. PSU ini akan berlangsung pada Selasa, (22/4/2025).

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panti menemukan tiga pemilih tidak terdaftar yang ikut mencoblos dalam PSU sebelumnya pada 19 April 2025.

Temuan ini mendorong rekomendasi pelaksanaan PSU ulang.

Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih KPU Sumbar menjelaskan: "Ada tiga pemilih yang diakomodir KPPS meski tidak terdaftar. Kami pun merekomendasikan PSU ulang untuk memastikan keabsahan hasil pemilihan."

Detail Pelaksanaan PSU

  • PSU kedua akan dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
  • Lokasi: TPS 002 Sumpur Sejati, Nagari Panti Timur
  • Jumlah pemilih: 202 orang (94 laki-laki, 108 perempuan)
  • Waktu: Selasa, 22 April 2025

KPU mengimbau seluruh pemilih yang terdaftar untuk kembali menggunakan hak pilihnya.

"Kami harap masyarakat datang ke TPS dan menyalurkan hak pilih secara baik," tegas Manedi yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Solok.

Insiden ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan pemilihan. KPU berkomitmen untuk:

  • Memastikan daftar pemilih tetap (DPT) akurat
  • Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara
  • Menindak tegas setiap pelanggaran pemilu. (***)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini