Pemprov Sumbar

PH Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Angkat Bicara Usai Sidang Tuntutan JPU

×

PH Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Angkat Bicara Usai Sidang Tuntutan JPU

Bagikan berita
Terdakwa Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang Sicincin saat diwawancarai (DI)
Terdakwa Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang Sicincin saat diwawancarai (DI)

Padang - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Syaiful yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), dan mantan ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T), angkat bicara terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana terdakwa, diduga melakukan korupsi ganti kerugian pembebasan jalan tol di atas lahan taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemerintah kabupaten (Pemkab), yang merugikan keuangan negara.

Menurut PH terdakwa yaitu Putri Deyesi Rizky, S.H, M.H, mengatakan, terdapat kejanggalan dalam tuntutan JPU. Selain itu, ada perbedaan mencolok antara perkara tol jilid I dan jilid II yang menurutnya belum di pertimbangkan secara utuh oleh JPU.

“Saya sudah memprediksi bahwa tuntutan ini tidak akan jauh dari perkara tol jilid I. Tapi yang sangat berbeda adalah masyarakat dalam proyek tol jilid II ini tidak pernah memberikan alas hak kepada IKK, dan mereka juga tidak pernah menerima ganti rugi sejak 2009,” katanya, kepada wartawan usai sidang, di ruang cakra, Selasa (22/7/2025) malam kemarin kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai ketua P2T telah menjalankan tugas sesuai amanah undang-nndang nomor 2 tahun 2012 tentang, pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satu tugas Saiful sebagai Ketua P2T, menurutnya, adalah menandatangani data validasi sebagai bagian dari proses pembebasan lahan.

“Kalau dia tidak tanda tangani, dia dianggap tidak mendukung proyek strategis nasional. Bahkan, ketika ada kekurangan dokumen pada pembayaran pertama tanggal 29 Desember 2020, beliau langsung memberi instruksi untuk dihentikan. Artinya, ia menjalankan fungsi kontrol,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sikap Pemkab Padang Pariaman yang baru menyatakan bahwa, lahan yang dibayarkan pada 5 Maret 2021 merupakan aset pemerintah daerah, dua minggu setelah pembayaran dilakukan.

“Aneh sekali. Pada saat tanggal 5 itu, semua unsur hadir, termasuk mantan Bupati Suhatri Bur yang secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian (UGK). Tapi tidak ada satu pun yang menyatakan itu aset Pemda. Lalu tiba-tiba tanggal 18 Maret baru muncul pernyataan itu. Ke mana saja selama ini?” ujarnya dengan nada heran.

Ditegaskannya, bahwa akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga proses hukum tertinggi.

“Saya akan berjuang dalam pledoi saya nanti. Apapun putusan pengadilan nanti, kami siap lanjut sampai kasasi,” pungkas Putri.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini