Polri juga berhasil mengidentifikasi tiga produsen yang bertanggung jawab atas produk-produk tersebut:
– PT PIM (produsen merek Sania)
– PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen)
– Toko SY (produsen Jelita)
Penggeledahan pun dilakukan di empat lokasi berbeda, yaitu di Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Dari lokasi tersebut, total 201 ton beras dalam berbagai kemasan berhasil disita, beserta dokumen produksi, izin edar, dan hasil uji laboratorium.
“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” tegas Brigjen Helfi.
Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yaitu hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.Polri akan terus melanjutkan proses hukum dengan agenda:
Pemeriksaan saksi-saksi dari korporasi.
Gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Editor : Redaksi