Padang - Tak indahkan aturan ,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima di Sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Senin(11/8/25) siang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan Satpol PP bersama Pihak Kecamatan Padang Selatan karena para pedagang tersebut berjualan di tempat yang tidak di perbolehkan.
"Para Pedagang tersebut berjualan di atas Fasilitas Umum ( Fasum) dan trotoar Jalan, jelas Para Pedagangvtersebut telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, " Kata Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.
Chandra menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban Satpol PP telah memberikan imbauan secara persuasif dan humanis bahkan Pihak kecamatan beserta pihak kelurahan telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan.
"Karena tidak juga di indahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan menertibkan belasan lapak berupa, payung, kursi, meja, tabung gas, dan reklame ke atas mobil dalmas, " jelas Chandra.
Dirinya menambahkan, belasan barang bukti tersebut akan di serahlan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses."Kita tunggu hasil penyelididkan PPNS apakah lapak lapak tersebut akan di sidang tipiringkan," tambahnya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang Chandra Eka Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ber profesi sebagai pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku serta tidak menggunakan Fasum dan Fasos untuk kepentingan pribadi.
"Mari bersama-sama kita menjaga kota padang menjadi kota yang tertib dan rapi, dan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedangang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan, sertamari kita kembalikan fungsi Fasos dan Fasum Sebagai mana Mestinya, " Imbau Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.
(*)
Editor : Redaksi