Padang – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Tinju, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, pada Rabu (10/9/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang milik PKL yang ditinggalkan di atas trotoar, seperti gerobak, meja, dan payung besi. Seluruh barang kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar sebagai tempat penyimpanan barang dagangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang untuk tidak meninggalkan barang dagangannya di atas fasilitas umum. Hal ini dilakukan demi menjaga fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman,” ujar Eka.Eka juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keindahan dan keteraturan Kota Padang.
(*)
Editor : Redaksi