Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penjangkauan terhadap Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sejumlah titik di Kota Padang, Jumat (12/9/2025) sore.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan aktivitas para PMKS yang beroperasi di perempatan lampu merah dan putar balik jalan (U-turn) menimbulkan ketidaknyamanan serta meresahkan pengguna jalan.
“Ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP, mulai dari pengawasan hingga penertiban dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” ujar Chandra.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan 19 orang PMKS yang terdiri dari pengamen, pengemis, hingga pak ogah di kawasan Kecamatan Kuranji hingga Kecamatan Koto Tangah.
“Mereka melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sangat disayangkan, sebagian dari yang ditertibkan masih berusia di bawah umur,” jelasnya.
Seluruh PMKS yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP guna pendataan dan proses lebih lanjut.“Jika ada di antara mereka yang masih sekolah, akan kita kembalikan ke sekolahnya. Bagi yang tidak bersekolah, kita akan panggil pihak keluarga untuk diberikan edukasi serta pembinaan agar menjaga perilaku anak-anak mereka,” tambah Chandra.
Kasat Pol PP Padang itu juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada anak jalanan, pengemis, maupun pak ogah.
“Kami harap masyarakat maupun pengunjung yang datang ke Kota Padang tidak memberi mereka rezeki dari aktivitas tersebut, karena selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun mereka sendiri,” tegas Chandra Eka Putra.
(*)
Editor : Redaksi