Pemprov Sumbar

Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam dan Belasan Remaja di Ruang Publik

×

Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam dan Belasan Remaja di Ruang Publik

Bagikan berita
Dok. Humas Satpol PP Padang
Dok. Humas Satpol PP Padang

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan patroli pengawasan dan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik rawan di Kota Padang, Senin (15/9/2025) dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan patroli difokuskan pada tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional serta lokasi-lokasi yang rawan menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

“Selama patroli, sebagian besar lokasi terpantau tertib. Namun, kami menemukan satu tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Selatan yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. Hal ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas tersebut,” ujar Rio.

Patroli kemudian berlanjut ke kawasan Batang Arau. Warga sebelumnya melaporkan aktivitas muda-mudi yang nongkrong di area minim penerangan, bahkan diduga mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

“Di lokasi tersebut kami melakukan pembubaran. Kami juga menertibkan sekitar 15 orang, terdiri dari 2 laki-laki dan 13 perempuan, termasuk lima perempuan yang berpakaian seksi,” jelas Rio.

Mereka yang diamankan selanjutnya dibawa ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendataan dan pemeriksaan, sehingga belum bisa memastikan sanksi apa yang diberikan. Namun, pihak keluarga akan dipanggil, sekaligus disosialisasikan aturan tentang larangan berpakaian tidak sopan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025. Sementara itu, pemilik tempat hiburan malam juga akan dimintai keterangan oleh PPNS sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Rio.

Ia mengimbau para pemilik usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat, khususnya pengunjung, juga diminta menjaga norma kesopanan dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan daerah.

(*)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini