Pemprov Sumbar

Polda Sumbar Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja

×

Polda Sumbar Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja

Bagikan berita
Dok. Ist
Dok. Ist

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap jaringan besar yang beroperasi di wilayahnya. Dalam kurun waktu tiga bulan, Juli hingga September 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil membongkar 37 kasus narkoba dengan total 56 tersangka.

Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 50,31 kilogram sabu dan 49,12 kilogram ganja. Angka ini menunjukkan bahwa Sumbar tidak hanya menjadi daerah peredaran, tetapi juga jalur penting bagi sindikat narkoba lintas provinsi, khususnya dari Sumatera Utara.

“Pemberantasan narkoba adalah komitmen kita bersama, khususnya Polri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI, dan seluruh komponen masyarakat,” kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025).

Ia menegaskan, narkoba merupakan ancaman nyata yang bisa merusak generasi muda dan melemahkan ketahanan bangsa.

Pengungkapan Terbesar di Pasaman

Kapolda menyebut, pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Pasaman pada 4 Agustus 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menghentikan mobil Avanza putih yang dikendarai Y.A (33) dan A.D.H (33) di kawasan Ranjau-Batu Panti. Dari kendaraan itu, polisi menemukan tiga karung besar berisi 47,56 kilogram ganja asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kedua tersangka sempat mencoba kabur dan melawan petugas, namun berhasil dilumpuhkan. Dari hasil pengembangan, ganja tersebut diketahui akan diserahkan kepada M.Z (22) dan R.D.D (20) atas perintah G.A (32). Selain ganja, polisi juga menyita mobil dan sejumlah ponsel yang digunakan para tersangka.

Kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kasus di Kota Padang

Tidak hanya di Pasaman, kasus besar juga terungkap di Kota Padang. Pada 15 Agustus 2025, petugas menangkap dua tersangka, H.H.P (35) dan E.C (45), di sebuah rumah di Jalan Berok Rakik. Penangkapan berawal dari operasi undercover buy dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah paket sabu, timbangan digital, sepeda motor, dan ponsel. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kemudian, pada 28 Agustus 2025, petugas kembali mengungkap kasus di Padang dengan menangkap A.A (42) di rumahnya di Jalan S. Parman. Dari lokasi, ditemukan 51 paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur dan laci lemari, bersama timbangan digital dan tas ransel.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini