A.A juga dijerat pasal serupa dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
Komitmen Bersama
Kapolda Gatot Tri Suryanta menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar, Polres jajaran, serta dukungan dari TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memutus jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumbar untuk terus bersinergi melawan narkoba, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas agar terbebas dari ancaman barang haram tersebut.
Usai konferensi pers, seluruh barang bukti sabu dan ganja tersebut langsung dimusnahkan dengan disaksikan unsur Forkopimda Sumatera Barat.(*)
Editor : Redaksi