Pemprov Sumbar

Polda Sumbar Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja

×

Polda Sumbar Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja

Bagikan berita
Dok. Ist
Dok. Ist

A.A juga dijerat pasal serupa dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

Komitmen Bersama

Kapolda Gatot Tri Suryanta menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar, Polres jajaran, serta dukungan dari TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memutus jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumbar untuk terus bersinergi melawan narkoba, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas agar terbebas dari ancaman barang haram tersebut.

Usai konferensi pers, seluruh barang bukti sabu dan ganja tersebut langsung dimusnahkan dengan disaksikan unsur Forkopimda Sumatera Barat.

(*)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini