Pemprov Sumbar

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar

×

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar

Bagikan berita
Dok. Humas Satpol PP Padang
Dok. Humas Satpol PP Padang

Padang – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di atas fasilitas umum (fasum), yakni trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Jumat (19/9/2025).

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Kota Padang, Okta Purama. Dalam operasi tersebut, sejumlah PKL masih ditemukan beraktivitas meskipun sebelumnya telah mendapat teguran dari pihak kelurahan dan kecamatan untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang.

“Sejumlah barang milik PKL kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang, antara lain tenda, payung, kursi, terpal, stand banner, dan perlengkapan berjualan lainnya untuk diproses lebih lanjut,” ujar Okta Purama.

Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban demi terciptanya ketertiban umum di Kota Padang.

“Trotoar dan badan jalan diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk berdagang. Kami sudah berulang kali mengimbau, namun masih ada yang membandel. Maka hari ini kami lakukan tindakan tegas dengan mengamankan barang-barang milik PKL ke Mako Satpol PP Padang,” tegasnya.

Satpol PP Kota Padang juga mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan serta menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah, sehingga tidak mengganggu fungsi fasilitas umum dan aktivitas masyarakat.

(*)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini