PADANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api melalui kegiatan sosialisasi secara rutin. Upaya ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas, khususnya ketika melintasi jalur kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 pihaknya telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi, termasuk perlintasan sebidang dan sekolah-sekolah di sekitar wilayah operasional.
“Pada tahun 2025, sosialisasi dilakukan minimal sekali setiap minggu di empat titik perlintasan berbeda. Hingga September 2025, tercatat sudah terlaksana sebanyak 103 titik sosialisasi,” ujar Reza, Sabtu (20/9/2025).
Kegiatan sosialisasi kali ini bertepatan dengan momentum Hari Perhubungan Nasional 2025 dan menyambut HUT ke-80 KAI. Empat lokasi perlintasan yang menjadi titik pelaksanaan adalah:
- JPL 33a Km 38 500 petak jalan Lubuk Alung – Duku, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
- JPL 30a Km 31 045 petak jalan Lubuk Alung – Duku, Sungai Buluh, Kabupaten Padang Pariaman.
- JPL 01 Km 0 464 petak jalan Duku – BIM, Kasang, Kabupaten Padang Pariaman.
- JPL 02 Km 3 423 petak jalan Duku – BIM, Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman.
Sosialisasi melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Sumbar, PT Jasa Raharja, TNI/Polri, komunitas pecinta kereta api, hingga relawan keselamatan. Aksi yang dilakukan berupa imbauan langsung menggunakan pengeras suara, pembagian stiker dan suvenir, pemasangan spanduk keselamatan, hingga pemberian bingkisan kepada penjaga pintu perlintasan.
Reza menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga melanggar hukum sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.“Setiap orang yang berada di jalur kereta api tanpa hak, menyeret barang, atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain bisa dipidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” tegasnya.
Sepanjang 2025, KAI Divre II Sumbar juga telah menutup 10 titik perlintasan liar, melaksanakan sosialisasi di 10 sekolah, memasang 34 banner keselamatan, serta menyalurkan CSR berupa sarana olahraga di 10 lokasi.
KAI mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk tidak menerobos palang pintu dan memastikan kondisi aman sebelum melintas.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui edukasi, perbaikan fasilitas, dan koordinasi lintas sektor,” pungkas Reza.
Editor : Redaksi