Pemprov Sumbar

Sidang Lanjutan Dugaan Penusukan : JPU Hadirkan Ahli Kepersidangan

×

Sidang Lanjutan Dugaan Penusukan : JPU Hadirkan Ahli Kepersidangan

Bagikan berita
Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa foto bersama di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (Ist)
Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa foto bersama di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (Ist)

Padang - Sidang lanjutan kasus dugaan penusukan di barbershop, pada 8 Maret 2025 lalu di Lubuk Buaya, Kota Padang yang menjerat terdakwa berinisial YI, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (25/9/2025) kemarin.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Z bersama tim, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menghadirkan ahli dari Rumah Sakit Jiwa H.B. Saanin Padang yaitu dr. Dian Budianti Amalina, M.Ked, Kj, SpKJ.

Dalam keterangannya dikatakan, kejiwaan yang dialami terdakwa dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam kasus ini adalah Orang Gangguan Masalah Kejiwaan (OGMK).

"Jadi tingkatannya traumatik," ujarnya.

Selain itu, tim Penasihat Hukum (PH) Gusni Yenti Putri, S.H, Musrizal, S.H, Irwan Nevada, S.H., M.H dan Khairul Jafni, S.H, dari kantor H hukum RAMIRA, juga menghadirkan saksi ad-de charge (saksi yang meringankan terdakwa) yaitu guru yang mengajar terdakwa waktu dulu, yakninya Arianto.

Menurut keterangan, terdakwa memang pernah mendapatkan prilaku yang tidak mengenakkan, sehingga menjadi trauma masa lalu.

"Itu pun saya dapat cerita, dari orang- orang lingkungan tempat dia menimba ilmu," tutupnya.

Sidang yang dipimpin oleh Basman dilanjutkan pada pekan depan.

Pada berita sebelumnya, disebutkan, peristiwa penusukan itu bermula saat tersangka tidak sengaja untuk pangkas rambut di barbershop dan bertemu dengan korban yang diduga terindikasi LGBT.

Lalu tersangka diajak untuk melakukan hubungan sesama jenis, tetapi tersangka memiliki masa trauma masa lalu, karena pernah menjadi korban dan membekas sehingga menjadi sakit hati.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini