Tersangka, sudah mau berubah dan berobat ke psikiater. Namun malah ketemu dengan hal yang serupa. Keesokan harinya, tersangka muncul niat untuk menghabisi korban.
Rencana pertama tersangka berniat membeli pisau, kantong mayat dan bawa baju ganti, karena tak punya uang, akhirnya dia membeli pisau di pasar Lubuk Buaya seharga Rp20 ribu.
Kemudian dia berdiam diri, lalu ia pergi ketempat barbershop. Korban memijat tersangka dan korban tertelungkup. Disitulah pisau yang disiapkan ditusuk ke korban dengan berulang kali.
Selanjutnya, korban dibawa ke puskesmas terdekat. Dimana tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338, dan 351 ke 3 KUHP.
Sementara itu, PH mengatakan, tidak ada hubungannya spesial antara korban dengan tersangka, karena ini murni pembunuhan.
“Dia ini merasa dilecehkan, apalagi sebelumnya dia ini korban pelecehan. Itu yang membangkitkan, jadi tidak ada dendam hanya emosional biasa,” katanya, kepada wartawan sewaktu pada tahap II.Disebutkannya, selama proses hukum berjalan, tersangka bersikap kooperatif.
(*)
Editor : Redaksi