Terkait alat regulator, kata Andry, terduga pelaku membeli secara online. Sedangkan tabung-tabung gas didapat atau dibeli terduga pelaku di warung-warung sekitar Kota Padang.
"Mereka mengumpulkan tabung yang didapat dari warung. Gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram dan 50 kilogram lalu dijual kembali ke warung sekitar Kota Padang," imbuhnya.
Raup Untung Rp 40 Juta
Andry menambahkan dari hasil intrograsi sementara, terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas pengoplosan gas ini selama 8 bulan. Rata-rata, terduga pelaku berhasil untung puluhan juta rupiah.
"Keuuntungnya adalah dari hasil penjualan dengan selisih yang cukup lumayan. Dari pendapatan rata-rata perbulan Rp 40 juta," kata Andry.
Kepolisian, lanjut Andry, terus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi. Operasi penindakan akan selalu dilakukan."Kami sudah sering menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. Kami terus gencar melakukan operasi," tegasnya.
"Untuk ketiga terduga pelaku, bakal dijerat dengan undang-undang migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 KUHP, ditambah pasal 49 di undang-undang cipta kerja. ancaman hukuman 6 tahun," sambung Andry.
(*)
Editor : Redaksi