PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11.953,68 gram di halaman kantor BNNP Sumbar di Padang pada Rabu (25/2/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Riki Yanuarfi menyebut pemusnahan sabu menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di daerah.
"Ini bukan sekadar seremoni karena narkotika yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan generasi muda dan berhasil diputus berkat sinergi antarlembaga," ujarnya.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus di Kota Bukittinggi dan Kota Padang.
Kasus pertama diungkap di Bukittinggi dengan tersangka DN setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.Petugas menemukan sabu dengan berat bersih 9.019,84 gram di rumah tersangka dan setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium serta persidangan sebanyak 8.921,84 gram dimusnahkan.
Pengembangan kasus mengungkap adanya keterlibatan narapidana berinisial DM yang diduga mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Kelas I Porong Jawa Timur.
Kasus kedua diungkap di Kota Padang dengan tersangka AHC yang ditangkap di kawasan Kecamatan Kuranji pada Rabu.
Petugas menemukan sabu seberat 2.810,43 gram dari penggeledahan rumah dan satu unit mobil milik tersangka.
Editor : Redaksi-1