Pasaman Barat, - Pelayanan di Kantor Pertanahan (BPN) Pasaman Barat tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, beredar kabar miring terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan lambatnya proses validasi sertipikat yang dianggap menghambat roda ekonomi masyarakat serta pengembang perumahan (developer).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, dugaan pungli tersebut ditengarai terjadi di Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran. Modusnya beragam, mulai dari permintaan biaya tambahan saat pengambilan sertipikat di loket, hingga penentuan tarif "pelicin" untuk mempercepat berkas yang mengendap.
"Biaya penerbitan HGB untuk nama developer diminta tarif yang sangat tinggi. Banyak kawan-kawan pengembang mengeluh karena margin mereka tergerus biaya non-resmi ini," ungkap sumber tersebut.
Tak hanya soal uang, keluhan juga datang dari sektor perbankan dan warga umum terkait layanan validasi sertipikat. Keterlambatan ini berdampak domino pada tertundanya proses akad kredit dan pencairan pinjaman di berbagai bank di wilayah Pasaman Barat.
"Masyarakat rugi waktu, rugi bunga bank karena proses di BPN menggantung. Apakah ini bukan pungli terstruktur?" cetusnya dengan nada kecewa. Kabarnya, laporan keberatan masyarakat ini sudah sampai ke meja Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat.
Menanggapi tudingan serius tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pasaman Barat, Beny Sofian, angkat bicara dan membantah keras seluruh tuduhan tersebut."Terkait pungutan biaya pengambilan sertipikat di loket, itu tidak benar. Begitu juga dengan tuduhan adanya tarif pelicin untuk percepatan berkas, saya tegaskan itu tidak ada," ujar Beny saat dikonfirmasi di ruangannya, Kantor ATR/BPN Pasaman Barat, Rabu (6/5/2026).
Mengenai keluhan para developer terkait tarif tinggi penerbitan HGB, Beny menjelaskan bahwa sebagian besar proses pengurusan dilakukan melalui pihak ketiga atau notaris. "Urusan tersebut kan developer melalui notaris," tambahnya singkat.
Terkait lambatnya layanan validasi yang dikeluhkan warga dan pihak bank, Beny berdalih bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya cacat administrasi atau tumpang tindih lahan di kemudian hari.
"Untuk validasi, kita memang harus sangat hati-hati dalam bertindak. Jangan sampai ada penetapan yang tumpang tindih. Kami bekerja sesuai prosedur agar produk hukum yang dihasilkan kuat," tutup Beny.
Editor : Redaksi-1