Jaksa Tuntut Eks Dirut Perumda Mentawai 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

×

Jaksa Tuntut Eks Dirut Perumda Mentawai 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Bagikan berita
Sidang tuntutan dugaan kasus korupsi Perumda Mentawai
Sidang tuntutan dugaan kasus korupsi Perumda Mentawai

Idkabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menuntut mantan Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang perkara korupsi, Senin (13/4/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider apabila tidak dibayarkan.

"Membebankan biaya tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095 dan subsider enam bulan penjara," kata JPU Rahmat Syarif bersama Merry Natalisha Sijabat dan M Reza Pahlevi Nasution saat membacakan amar tuntutan.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara.

Majelis hakim yang diketuai Nasri dengan anggota Emria Syafitri dan Jon Hendri kemudian memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Kesempatan diberikan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya," ujar majelis hakim dalam persidangan.

Kasus ini menyeret terdakwa atas dugaan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Dirut Perumda Kemakmuran Mentawai periode 2017 hingga 2021.

Penuntutan tersebut menjadi tahapan krusial dalam proses hukum sebelum majelis hakim memutuskan vonis terhadap terdakwa.

Editor : Redaksi-1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini