Masyarakat sangat disarankan memanfaatkan masa uji coba gratis ini untuk merasakan langsung keunggulan dan kemudahan fasilitas baru tersebut.
Namun, mulai tanggal 1 Juli 2026, layanan ini akan memasuki tahap penerapan tarif resmi.
Baca juga: Pupuk Kaltim Catat Produksi 3,44 Juta Ton Semester I 2026, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, biaya penggunaan area Pick Up Premium adalah sebesar Rp50.000 untuk durasi penggunaan 30 menit pertama.
Apabila kendaraan masih berada di lokasi dan melewati batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan perhitungan tarif yang berlaku di kemudian hari.Manajemen BIM berharap kehadiran layanan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan bandara secara keseluruhan serta menjawab kebutuhan masyarakat akan akses penjemputan yang lebih efisien, aman, dan nyaman. ***
Editor : Editor