Pemprov Sumbar Dorong Percepatan Penataan Kelembagaan BPBD Sesuai Permendagri Baru

×

Pemprov Sumbar Dorong Percepatan Penataan Kelembagaan BPBD Sesuai Permendagri Baru

Bagikan berita
Suasana Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD se-Sumbar yang digelar di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026). (Foto: Ist)
Suasana Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD se-Sumbar yang digelar di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026). (Foto: Ist)

Padang, - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.

Langkah ini dinilai sangat penting untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi tingginya risiko bencana yang mengintai wilayah Sumatera Barat.

Pesan tersebut disampaikan melalui Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur, Kamis (18/6/2026).

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa secara geografis dan geologis, Sumatera Barat masuk dalam kategori daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, mulai dari gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, hingga cuaca ekstrem.

“Keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi keselamatan masyarakat,” ujar Dina mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 ini menjadi dasar baru yang mengubah sejumlah ketentuan lama, sekaligus menggeser paradigma penanggulangan bencana dari yang semula bersifat reaktif menjadi lebih proaktif dan preventif.

Salah satu perubahan mendasar adalah status pembentukan BPBD yang sebelumnya bersifat opsional, kini menjadi kewajiban bagi setiap kabupaten dan kota.

Selain itu, kepemimpinan BPBD ditingkatkan menjadi jabatan definitif setara kepala perangkat daerah, bukan lagi hanya sebagai Kepala Pelaksana.

Struktur organisasi BPBD juga akan disesuaikan menjadi tiga tipe, yaitu A, B, dan C, yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan daerah.

Hal ini agar tugas dan fungsi lembaga lebih sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini