Pemprov Sumbar mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan Biro Organisasi dan instansi terkait dalam menyusun panduan teknis.
Untuk memastikan kebijakan berjalan tepat waktu, seluruh daerah diminta segera menyelesaikan kajian risiko bencana, menyusun peraturan daerah pendukung, serta memperkuat koordinasi antar tingkatan pemerintahan.
“Penataan ini harus tetap rasional, menyesuaikan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil daerah,” tegas Dina.
Ketua Panitia Rakor sekaligus Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja BPBD dalam menjawab tantangan kebencanaan yang semakin kompleks.Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk memberikan panduan teknis penerapan aturan baru tersebut. ***
Editor : Editor