Jakarta, - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 resmi mencabut ketentuan denda sebesar Rp100 juta yang sebelumnya dikenakan kepada peserta yang mengundurkan diri dari proses seleksi.
Perubahan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa ketentuan konsekuensi finansial tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan sekaligus respons terhadap berbagai masukan dan kekhawatiran yang disampaikan peserta maupun publik.
Sebelumnya, aturan sanksi tersebut menjadi sorotan karena dianggap berpotensi membebani calon peserta dan membatasi kebebasan dalam mengikuti proses rekrutmen.
Panselnas menegaskan bahwa pencabutan denda bertujuan menjaga proses seleksi tetap terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik untuk terlibat dalam program prioritas pemerintah.
Dengan tidak adanya lagi risiko sanksi keuangan, peserta diharapkan dapat mengikuti setiap tahapan pelatihan dan pembinaan dengan lebih tenang dan berfokus pada peningkatan kapasitas diri.Sebagai kelanjutan dari kebijakan ini, panitia juga membuka kesempatan bagi peserta yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri karena keberatan terhadap aturan denda tersebut.
Mereka dapat kembali bergabung dalam proses seleksi dengan menyampaikan konfirmasi kesediaan melalui portal resmi Panselnas. Periode konfirmasi dibuka mulai 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Meskipun sanksi finansial telah dihapus, Panselnas tetap mengingatkan agar peserta menunjukkan komitmen dan tanggung jawab yang tinggi.
Kelulusan dan keikutsertaan dalam program tetap membutuhkan kesungguhan agar tujuan pengembangan SDM dan keberhasilan program Koperasi Merah Putih dapat tercapai.
Editor : Editor