Proses penandatanganan dapat dilakukan secara instan tanpa terhalang jarak dan waktu, serta memangkas biaya administrasi yang biasanya dibutuhkan pada sistem manual.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Fatrizon menyampaikan bahwa TTE tersertifikasi dilengkapi sistem verifikasi identitas yang akurat.
Hal ini berperan penting menekan risiko pemalsuan tanda tangan atau dokumen, sekaligus menjadi fondasi kepercayaan dalam ekosistem digital pemerintahan.
“Dengan sistem pengamanan yang kuat, potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan secara signifikan,” tegasnya.
Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral, Asnil SY, menjelaskan bahwa prinsip kenirsangkalan diwujudkan melalui sejumlah komponen keamanan, seperti sertifikat elektronik, identitas digital, kata sandi khusus, serta rekaman waktu yang terdokumentasi secara rapi.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk disiplin menjaga kerahasiaan data akses dan tidak membagikannya kepada pihak lain.“Keamanan ekosistem TTE sangat bergantung pada kedisiplinan penggunanya. Penyalahgunaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak kredibilitas administrasi pemerintahan,” tambahnya.
Melalui pertemuan ini, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah semakin memahami cara kerja dan manfaat TTE, sehingga penerapannya berjalan optimal.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang aman, efektif, dan terpercaya. (***)
Editor : Editor