Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan publik mengenai keberadaan pinjaman online (pinjol), melalui pengumuman resmi daftar terbaru pinjol legal dan ilegal per Selasa, 1 Juli 2025 .
Pinjol Legal
Per 30 Juni 2025, terdapat 97 platform fintech lending resmi yang telah mengantongi izin dari OJK .
Platform-platform ini sudah tunduk pada regulasi OJK dan lebih aman dari segi bunga, transparansi biaya, dan perlindungan data konsumen.
Mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara legal wajib melaporkan data ke SLIK (BI-Checking) sesuai POJK No.11/2024—langkah penting untuk meningkatkan akurasi dan kontrol risiko kredit .
Pinjol IlegalSatgas PASTI (kolaborasi OJK–BSSN–Kominfo–Polri) telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025 .
Sejak 2017 hingga Mei 2025, total tindakan mencapai 13.228 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjol, investasi bodong, dan gadai ilegal .
Ciri & Imbauan OJK
Karakteristik pinjol ilegal:
Editor : Redaksi