Tidak berizin OJK, menawarkan via SMS/WhatsApp, pencairan kilat tanpa verifikasi, akses penuh data pribadi, penagihan intimidatif, tak punya layanan aduan resmi .
Ciri pinjol legal:
Berizin, penyaringan pinjaman dilakukan, bunga dan biaya transparan, penagihan lewat petugas bersertifikat AFPI, pengaduan tersedia, akses aplikasi dibatasi .
Tips dari OJK & Satgas PASTI:
1. Cek legalitas pinjol lewat situs/aplikasi resmi OJK atau hubungi call center OJK (157/WA081157157157).
2. Pastikan platform terdaftar dan mulai lapor SLIK setelah 31 Juli.
3. Waspadai modus ilegal seperti aplikasi hilang tibatiba atau penawaran via media sosial.4. Laporkan pinjol mencurigakan ke OJK/Satgas PASTI .
Mengapa Ini Penting?
Dengan 97 platform resmi, masyarakat punya pilihan yang lebih aman.
Editor : Redaksi