Pemprov Sumbar

OJK Rilis Daftar Lengkap Pinjol Legal dan Ilegal per 1 Juli 2025

×

OJK Rilis Daftar Lengkap Pinjol Legal dan Ilegal per 1 Juli 2025

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjol (Foto:Ist)
Ilustrasi Pinjol (Foto:Ist)

Tidak berizin OJK, menawarkan via SMS/WhatsApp, pencairan kilat tanpa verifikasi, akses penuh data pribadi, penagihan intimidatif, tak punya layanan aduan resmi .

Ciri pinjol legal:

Berizin, penyaringan pinjaman dilakukan, bunga dan biaya transparan, penagihan lewat petugas bersertifikat AFPI, pengaduan tersedia, akses aplikasi dibatasi .

Tips dari OJK & Satgas PASTI:

1. Cek legalitas pinjol lewat situs/aplikasi resmi OJK atau hubungi call center OJK (157/WA081157157157).

2. Pastikan platform terdaftar dan mulai lapor SLIK setelah 31 Juli.

3. Waspadai modus ilegal seperti aplikasi hilang tibatiba atau penawaran via media sosial.

4. Laporkan pinjol mencurigakan ke OJK/Satgas PASTI .

Mengapa Ini Penting?

Dengan 97 platform resmi, masyarakat punya pilihan yang lebih aman.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini