Mentawai, - Dukungan Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) terhadap Yogi Gilang Arya mendapat apresiasi dari tim hukumnya.
Kantor Hukum Romeo Yustisia, Romi Martianus and Partner, menilai sikap mahasiswa menunjukkan kepedulian terhadap persoalan hukum yang dihadapi Yogi.
Namun, penegakan hukum harus tetap berpijak pada fakta, alat bukti, serta terpenuhinya unsur pidana secara utuh.
“Kami mengapresiasi sikap AMPK yang berani menyuarakan keadilan untuk Yogi Gilang Arya. Tetapi yang paling penting, perkara ini harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kuasa Hukum Romi Martianus, Rabu (9/9/2026).
Romi menekankan status seseorang dalam proses hukum belum tentu membuktikan unsur pidana terpenuhi. Setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum yang cermat.
“Jangan sampai persoalan administratif kemudian ditarik menjadi persoalan pidana tanpa melihat secara utuh fakta hukumnya. Kalau memang ada kewajiban perizinan yang harus dipenuhi, kita harus lihat kapan kewajiban itu muncul, apa yang sudah dipenuhi, dan apakah unsur pidananya benar-benar terpenuhi,” ujarnya.Pihaknya menyatakan Yogi telah berupaya memenuhi persyaratan dan melengkapi izin usaha.
Oleh karena itu, dasar penerapan ketentuan pidana dipertanyakan apabila pemenuhan kewajiban perizinan telah dilakukan.
Aspek yang juga tak kalah penting adalah kondisi geografis Mentawai. Jaringan yang dikenal sebagai Sikakap Online, kini PT Mentawai Network Provider, telah menghadirkan akses internet di wilayah yang selama ini minim jaringan atau blank spot mencakup Kecamatan Pagai Utara, Pagai Selatan, dan Sikakap.
Pengguna jaringan tidak hanya masyarakat umum, melainkan guru, siswa, tenaga kesehatan, pelaku usaha, hingga sejumlah instansi pemerintahan.
Editor : Editor